Metrotvnews.com, Jakarta: Yayasan Karya Cipta Indonesia
(KCI) menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional. Keputusan
itu diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta
Sekretaris Negara RI.
"Ini sudah diputuskan dan nanti Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) yang
akan mengukuhkan Hari Musik Nasional ini besok, Sabtu (9/3)," ujar
Ketua Umum KCI Dharma Oratmangun di Kantor KCI Pusat, Fatmawati, Jakarta
Selatan, Jumat (8/3) malam.
Pengukuhan Hari Musik Nasional menjadi penting karena lewat hari
tersebut semua insan musik dapat melakukan refleksi secara nasional.
"Memang masih banyak hal yang akan dikerjakan seperti melakukan berbagai
pembenahan. Saya kira lewat penetapan Hari Musik Nasional ini, semuanya
semakin terkoordinasi," kata Dharma.
Pada perayaan Hari Musik Nasional yang pertama ini, akan ada berbagai
kegiatan, yaitu Malam Anugerah Bhakti Indonesia, Festival Musik Pop
Etnik Nasional, Workshop Cipta Lagu, dan Menjaring Indie Label.
"Kegiatan ini akan dilakukan sepanjang Maret hingga April. Kami masih
menyusun agenda. Adanya penjaringan indie label sebagai bentuk untuk
membuat semua pihak merasakan manfaat dari Hari Musik Nasional ini,"
tegasnya.
Pada Hari Musik Nasional, KCI menegaskan beberapa pokok perhatian dalam
dunia hiburan di Indonesia, di antaranya mendesak aparat penegak hukum
agar bertindak tegas untuk pemberantasan praktek pelanggaran Hak Cipta
berupa pembajakan DVD/VCD/cakram optik, ilegal download, serta pengguna
Hak Cipta Lagu di tempat-tempat hiburan.
"KCI juga mendesak untuk menutup tempat hiburan yang melakukan pelanggaran Hak Cipta Lagu tanpa seizin pencipta lagu," tegasnya.
Berdasarkan data KCI, ada 12 ribu rumah karaoke di Indonesia yang melanggar penggunaan Hak Cipta Lagu.
"Dalam setahun, tempat karaoke hanya membayar Rp3,5 juta. Bila dihitung 1
lagu hanya dibayar Rp10. Ini kan sangat tragis," tandasnya. ( Iwan
Kurniawan)
No comments:
Post a Comment